Jokowi mengatakan masih banyak wajib pajak di Jakarta yang tidak patuh membayar pajak. Salah satunya adalah pada transaksi pembelian apartemen mewah yang harganya miliaran rupiah.
"Jadi banyak apartemen yang beli, ini Rp 3 miliar, Rp 4 miliar, Rp 12 miliar, yang nggak berkontribusi terhadap pajak, banyak sekali," ungkap Jokowi di kantor Balai Kota, Jakarta, Senin (17/3/2014)
Dalam aturannya, setiap pembeli properti harus dikenakan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kena pajak. "Itu banyak yang belum bayar," ujarnya.
Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemanfaatan data elektronika dari kedua pihak. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan data yang dimiliki kepada Ditjen Pajak.
Sedangkan Ditjen Pajak akan menyediakan data yang dapat digunakan untuk optimalisasi pendapatan asli daerah berdasarkan ketentuan berlaku. Menurut Jokowi data wajib pajak itu akan semakin kuat. Kemudian pengawasan pembayaran pajak juga bisa lebih ditingkatkan.
"Yah nanti kita ini kan nanti memperkuat dasar data kita jadi Wajib Pajak (WP) siapa yang sudah dan WP mana yang belum," jelasnya.
(feb/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!