Perusahaan Asuransi Terkena Getah Tragedi MH-370

Jakarta -Tragedi pesawat Malaysia Airlines MH-370 tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata. Industri asuransi pun terkena imbas, karena diwajibkan membayar premi.

Seperti dikutip dari Wall Street Journal, sejumlah perusahaan asuransi sudah melakukan pembayaran awal. Pembayaran ini bukan berasal dari asuransi yang dimiliki penumpang secara pribadi, melainkan re-insurer dari pihak maskapai.


Berdasarkan Konvensi Montreal, maskapai wajib memberikan dana kepada keluarga korban. Maskapai biasanya membeli premi asuransi yang dananya bisa cair ketika terjadi kecelakaan.


“Kebijakan ini bertujuan untuk membantu keluarga korban memenuhi kebutuhan mendadak, seperti akomodasi perjalanan,” kata Joseph Wheeler, pengacara hukum penerbangan dari firma Shine yang berdomisili di Brisbane, Australia.


Allianz, perusahaan asuransi asal Jerman, merupakan salah satu yang menjamin Malaysia Airlines. Perusahaan ini menyatakan sudah memberikan kompensasi awal, tapi tak menyebut angkanya. Tapi sumber The Telegraph menyebutkan, perusahaan itu sudah mempersiapkan US$ 110 juta atau sekitar Rp 1,1 triliun di rekening penampungan.


“Ini merupakan praktik yang normal dan sudah menjadi kewajiban kami ketika ada pesawat yang hilang,” begitu keterangan Allianz.


Sementara untuk asuransi pribadi yang dimiliki masing-masing penumpang, besarnya dana kompensasi masih akan diperhitungkan kemudian. Berkaca pada tragedi pesawat Air France 447 pada 2009, beberapa klaim asuransi baru cair setahun setelah pesawat dinyatakan hilang.Next


(hds/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!