Akibat kenaikan ini, tarif airport tax tertinggi ada yang mencapai Rp 200.000. Pemberlakukan penyesuaian airport tax ini karena AP I telah menggelontorkan investasi besar untuk melakukan pengembangan terminal di 5 bandara. Akibatnya, AP I perlu menyesuaikan tarif agar investasi yang digelontorkan bisa kembali.
"Proses pembangunan sudah dibangun sedemikan besar oleh pengelola bandara. Kami bangun bendara dengan pinjaman bank sehingga harus dikembalikan. Naik hanya di 5 bandara yakni Bali, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Lombok," kata Corporate Communication Angkasa Pura I Hendy Heryudhitiawan kepada detikFinance, Kamis (27/3/2014).
Hendy menuturkan, selama 3 tahun terakhir AP I belum pernah menaikkan tarif airport tax di 5 bandara tersebut. Sehingga AP I pasca melakukan pengembangan kemudian mengusulkan kenaikan airport tax.
"Jadi 3 tahun nggak naik, jalan tol saja setiap 2 tahun ada peninjauan kembali. Kami sudah cukup lama," sebutnya.
Selain itu, penyesuaian PSC ini merupakan kewenangan AP I selaku operator bandara komersial. Penyesuaian PSC ini, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
"Penentuan PSC berdasarkan UU 1 Tahun 2009, pasal 224 ayat 2, bahwa besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh pengelola bandara," jelasnya.Next
(feb/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!