Tarif Airport Tax di 3 Bandara Ini Juga Akan Naik

Jakarta -PT Angkasa Pura II berencana memberlakukan tarif baru passenger service charge (PSC) atau lazim dikenal airport tax di tiga bandara kelolaannya. Tiga bandara tersebut adalah Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Yang kita usulkan yang baru kita bangun dan kita selesaikan. Karena di situ ada peningkatan biaya kan, Kualanamu, Tanjung Pinang sama Pekanbaru," kata Sekretaris Perusahaan PT AP II, Daryanto saat dihubungi detikFinance, Jumat (28/3/2014).


Dikatakan Daryanto, pemberlakuan PSC yang baru itu adalah untuk menutupi investasi yang dikeluarkan perseroan dalam mengembangkan fasilitas bandara.


Bandara Kualanamu menghabiskan investasi sekitar Rp 5,59 triliun, detilnya sisi darat sebesar Rp 2,2 triliun diambil dari keuangan internal PT AP II. Sedangkan sisi udara menghabiskan investasi sekitar Rp 3,39 triliun yang bersumber dari APBN.


Sementara itu, perseroan juga membangun terminal baru senilai Rp 630 miliar di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.


"Jadi yang ada perubahan fasilitas, dari terminal lama ke terminal baru. Seperti Kualanamu asalnya kan Polonia. Di Kualanamu fasilitasnya lebih lengkap," tambahnya.


Sementara itu, Direktur Utama PT AP II Tri S Sunoko mengatakan, PSC di ketiga bandara tersebut akan berbeda-beda. Di Kualanamu PSC untuk rute domestik dipatok Rp 75.000, naik bertahap dari besaran sebelumnya Rp 35.000. Sedangkan untuk rute internasional dipatok Rp 200.000.Next


(zul/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!