Airport Tax 5 Bandara Naik, Tiket Citilink Ikut Naik

Jakarta -Mulai 1 April 2014, sebanyak 5 bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura I akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax. Ini membuat tiket maskapai Citilink yang melalui bandara tersebut naik.

Kenaikan harga tiket ini dilakukan, karena selama ini komponen airport tax untuk penumpang Citilink dimasukkan ke dalam harga tiket.


Berdasarkan surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014 yang ditandatangani Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo, 5 bandara yang terkena kenaikan airport tax adalah:



  1. Bandara Juanda, Surabaya: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional).

  2. Bandara Sepinggan, Balikpapan: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional).

  3. Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: Rp 50.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional).

  4. Bandara Lombok, Mataram: Rp 45.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional).

  5. Bandara Ngurah Rai, Denpasar: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional).


Direktur Proyek Komersial Citilink Hans Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I yang baru saja diterima sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu kami meminta pengertian para calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara," kata Hans dalam siaran pers, Kamis (27/3/2014).


Kenaikan airport tax berlaku mulai 1 April 2014. Khusus untuk tarif airport tax penerbangan domestik di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, baru akan berlaku pada 1 Agustus 2014 sebesar Rp 75.000 per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp 200.000 untuk penerbangan internasional.


(dnl/DES)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!