Wacana Melarang Mobil Mewah Pakai BBM Subsidi Muncul Lagi

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan lagi wacana agar mobil mewah dan bus pariwisata dilarang menggunakan BBM subsidi. Apa kriteria mobil mewah?

"Berdasarkan Perpres 15 tahun 2012, diatur pengguna BBM subsidi, dengan adanya aturan tersebut, BPH Migas mengusulkan agar mobil mewah juga tidak boleh menggunakan BBM subsidi," ujar Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dihubungi detikFinance, Jumat (28/3/2014).


Ia mengatakan, saat ini kendaraan yang dialrang pakai BBM subsidi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 adalah kendaran pemerintah, BUMN dan BUMD, serta kendaraan perkebunan dan pertambangan. Diusulkan agar kendaraan yang dilarang pakai BBM subsidi ditambah, salah satunya mobil mewah dan bus pariwisata.


"Tapi untuk sampai ke sana, harus kita rapatkan dulu dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, kalau disetujui, baru bisa direvisi Permen ESDM tersebut," katanya.


Ibrahim mengakui, kriteria mobil mewah sudah sering dibahas oleh pemerintah, seperti wacana yang sempat mencuat pada 2012.


"Kriteria mobil mewahnya sepertinya kita sudah sering bahas, ya itu harganya mobilnya beberapa ratus juta, cc mobilnya di atas sekian cc, itu nanti yang bisa menentukan mobil mewah yang mana yang dilarang pakai BBM subsidi," tutupnya.


Pada 2012 sempat ada wacana pemerintah akan membedakan besaran mesin kendaraan (CC) yakni mobil di atas 1.300 cc dengan mobil di bawah 1.300 cc.


Waktu itu, mobil yang cc-nya di atas 1.300 cc dilarang untuk pakai BBM subsidi. Namun wacana tersebut hilang begitu saja, karena sulitnya penerapannya di SPBU nanti, tidak mudah untuk membedakan kendaraan ber-cc berapa, apakah sebelum mengisi BBM di SPBU wajib menunjukkan STNK atau lainnya.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!