Ini Syarat Bagi UKM yang Ingin Melantai di Bursa

Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kemudahan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk bisa melantai di bursa, diantaranya adalah memiliki aset bersih atau net tangible asset minimal Rp 5 miliar.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, kemudahan tersebut dibuat untuk mendorong perusahaan berskala menengah kecil untuk bisa melantai di bursa.


"Sekarang ini kan net tangible asset Rp 5 miliar, itu sudah bisa dimasuki usaha kecil, untuk di level bursa minimal aset Rp 5 miliar sudah memungkinkan UKM masuk," ujar Ito di Jakarta belum lama ini seperti dikutip detikFinance, Minggu (30/3/2013).


Sementara itu, Direktur Penilaian BEI Hoesen menyebutkan, selain punya aset minimal Rp 5 miliar, perusahaan menengah kecil yang ingin melantai di bursa juga perlu membayar biaya untuk menjadi perusahaan terbuka. Dalam 3 tahun terakhir, biaya go public besarannya di angka 4,5% dari jumlah nilai saham yang dikeluarkan.


"3 tahun terakhir ini biaya go public 4,5% dari jumlah saham yang dikeluarkan. Jadi itu tergantung besarnya issuance," ucap dia.


Namun, Hoesen melanjutkan, keputusan bagi perusahaan berskala menengah kecil melantai di bursa perlu dikaji masak-masak. Pasalnya, bisa jadi biaya untuk masuk lantai bursa lebih mahal daripada perolehan dana IPO yang ditargetkan.


"Kendalanya itu. Perusahaan itu terlalu besar bayar biayanya untuk masuk bursa dibanding dana yang didapat," cetusnya.Next


(drk/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!