Visa Digugat Rp 50 Triliun Karena Biaya 'Gesek' Tinggi

Washington -Peritel raksasa asal Amerika Serikat (AS) yaitu Wal-Mart menggugat Visa US$ 5 miliar atau Rp 50 triliun, karena mengenakan biaya tinggi untuk penggunaan kartu kredit.

Visa menolak untuk mengomentari gugatan Wal-Mart yang diajukan kepada pengadilan di distrik Arkansas, AS, tempat kantor pusat Wal-Mart berada. Memang Visa dan jaringan penerbit kartu kredit lain mengenakan biaya penggunaa kartu kredit dan debit, untuk setiap penggesekan kartu oleh nasabah.


Desember 2013 lalu, hakim federal di Brooklyn, New York memenangkan gugatan class action sejumlah perusahaan ritel kepada Visa dan MasterCard, karena biaya gesek yang tinggi.


Wal-Mart menuduh Visa melakukan konspirasi dengan sejumlah bank untuk menyamakan besaran biaya penggunaan kartu kredit dan debitnya. Sejumlah bank juga dikatakan sepakat dengan Visa agar tidak ada perbedaan biaya di pasar.


"Visa menggunakan skema harga sama untuk memperkuat pasarnya," kata Wal-Mart dalam pernyataannya seperti dikutip dari AFP, Jumat (28/3/2014).


Gugatan ini juga terkait dengan jenis kartu kredit yang diterbitkan Visa. Kartu kredit Visa dianggap tidak aman dengan teknologi magnetiknya. Karena sangat mudah untuk dibobol dan ini membuat merchant-merchant rugi, bila ternyata kartu kredit yang digunakan pembeli adalah kartu kredit curian.


Meski menggugat, namun Wal-Mart tidak bisa begitu saja menolak pembayaran pembeli dengan Visa, karena ini bisa membuat penjualan turun. Wal-Mart mengatakan, pihaknya rugi hingga US$ 5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun sejak 2004-2012 karena biaya gesek tinggi ini.


(dnl/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!