Aiport Tax Bandara RI Naik Hingga Rp 200.000, Ini Komentar YLKI

Jakarta -Operator bandara komersial PT Angkasa Pura I (AP I) (Persero) berencana menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau familiar disebut airport tax mulai 1 April 2014.

Akibat penyesuaian tarif, ada bandara yang memiliki airport tax senilai Rp 200.000. Apa respons konsumen atas rencana kenaikan tersebut?


Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menjelaskan pihaknya yang mewakili konsumen penerbangan menilai kenaikan tarif tersebut harus disesuaikan dengan pelayanan dan fasilitas yang diberikan kepada pengguna jasa.


"Ketika airport tax naik, harus ada peningkatan pelayanan kepada pengguna bandara. Ada kompensasi tertentu yang diberikan. Mampu memenuhi SPM (standar pelayanan minimum). Misal berapa jumlah mushola, toilet, kebersihan bandara," kata Tulus kepada detikFinance, Sabtu (29/3/2014).


Kenaikan airport tax menurut Tulus cukup dilematis. Pasalnya Angkasa Pura selaku BUMN operator bandara membangun dan mengembangkan bandara dari modal sendri dan pinjaman. Akibatnya, Angkasa Pura harus mencari cara untuk mengembalikan investasi yang sudah dikeluarkan.


"Mereka bangun bandara dari utang bank sehingga sewa properti itu dibebankan ke pengguna bandara, kalau nggak gitu bagaimana mau balikin investasi kecuali pemerintah yang bangun bandara," katanya.


Pasca kenaikan airport tax di 5 bandara milik AP I, tarif termurah ada yang senilai Rp 45.000 dan termahal senilai Rp 200.000. Untuk penyesuaian airport tax, Tulus menyebutkan besaran tarif tidak akan membebani pengguna layanan bandara. Tulus beralasan pengguna jasa angkutan udara umumnya datang dari masyarakat berpenghasilan menengah atas.


"Saya duga nggak ada masalah karena pengguna bandara itu adalah kelas menengah. Dia juga nggka setiap hari, paling banyak seminggu atau sebulan sekali. Itu nggak mengganggu income," tegasnya.


Adapun 5 Bandara di bawah AP I yang mengalami penyesuaian airport tax antara lain:



  • Bandara Juanda, Surabaya: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)

  • Bandara Sepinggan, Balikpapan: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)

  • Bandara Sultan Hasanudin, Makassar: Rp 50.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional)

  • Bandara Lombok, Mataram: Rp 45.000 (Domestik) dan Rp 150.000 (Internasional)

  • Bandara Ngurah Rai, Denpasar: Rp 75.000 (Domestik) dan Rp 200.000 (Internasional)


(feb/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!