Airport Tax Bandara Kualanamu Bakal Naik Hingga Rp 75.000

Deli Serdang -Passanger Service Tax (PSC) atau biasa disebut airport tax Bandara Kualanamu, Deli Serdang saat ini dipatok Rp 35.000. Secara bertahap nantinya airport tax Kualanamu akan dinaikkan hingga menjadi Rp 75.000.

"Kualanamu ada tahapannya naiknya berapa. Menhub sudah menyetujui dan akan dilaksanakan bertahap untuk diterapkan oleh AP (Angkasa Pura) II," kata Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti saat ditemui di Bandara Kualanamu, Kamis (27/3/2014).


"Besarannya nanti menjadi Rp 75.000 untuk domestik dan Rp 200.000 untuk internasional," imbuhnya.


Di tempat yang sama Direktur Utama AP II Tri S Sunoko mengatakan, sebenarnya pihaknya ingin menaikkan airport tax di Kualanamu menjadi Rp 125.000.


"Tapi itu kan hitungan kita, Rp 125.000 karena investasinya itu kan Rp 2 triliun," kata Tri Sunoko.


Pembangunan Bandar Udara Internasional Kualanamu telah melalui proses panjang yang sempat terhenti akibat krisis moneter pada tahun 1997 dan dilanjutkan kembali pembangunannya pada tahun 2007 dan baru selesai pada akhir tahun 2013.


Proyek pembangunan Bandar Udara Internasional Kualanamu menghabiskan biaya sebesar Rp 5,59 triliun terdiri dari Anggaran Kementerian Perhubungan (APBN) Rp 3,39 triliun dan bersumber dari PT Angkasa Pura II (Persero) Rp 2,2 triliun.


(dru/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!