Mau Jadi Alat Transportasi, Metro Kapsul Harus Dapat Izin Menhub

Jakarta -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki T. Purnama (Ahok) ingin mengembangkan transportasi baru bernama metro kapsul. Namun transportasi ini harus dapat izin Menteri Perhubungan.

"Harus mendapatkan rekomendasi Menhub untuk izin trase (rute), izin usaha, pembangunan, operasi, dan lain-lain. Termasuk persetujuan spesifikasi teknis sarana, prasarana dan sertifikasi SDM," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan kepada detikFinance, Rabu (26/3/2014).


Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan K menerangkan, sebelum rekomendasi dan izin diberikan, pengusul yakni Pemprov DKI dan PT Perkakas Rekadaya Nusantara wajib selaku pengembang metro kapsul, harus melakukan studi kelayakan (feasibility study) moda metro kapsul. Studi tersebut kemudian dipresentasikan dan dipelajari oleh Kemenhub. Setelah dinilai, selanjutnya Kemenhub mengeluarkan izin rute yang bisa dilewati.


"Dilihat dulu FS-nya. Kita akan melihat kajiannya, nggak bisa langsung setujui," kata Bambang.


Konsep metro kapsul yang diusulkan Jokowi, diakui Bambang akan bersaing dengan pengembangan moda transportasi kereta menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pasalnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga mengembangkan KRL Commuter Line rute Stasiun Manggarai-Bandara Soetta. Selain itu, pemerintah pusat juga berencana membangun kereta cepat rute Bandara Halim-Bandara Soetta.


Namun Bambang menilai, moda transportasi yang paling cepat bisa melayani masyarakat dari atau menuju bandara Soetta adalah KRL Commuter Bandara.


(feb/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!