Mega Proyek 17 Pulau Buatan di Teluk Jakarta Terkendala Izin

Jakarta -Izin prinsip untuk memulai pengerjaan proyek pengembangan reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta sudah keluar. Sayangnya, pengerjaan konstruksi belum bisa dilakukan karena masih menunggu izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Demikian disampaikan Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) Gatot Setyo Waluyo saat dihubungi detikFinance akhir pekan lalu.


Akibat izin AMDAL belum dikantongi, maka pihaknya selaku salah satu investor swasta proyek reklamasi, saat ini hanya bisa melakukan persiapan awal reklamasi tersebut.


"Izin prinsip sudah dapat. Kita bisa jalan, tapi sekarang masih tahap persiapan dulu. Kita tinggi-tinggikan tanggulnya. Jadi nanti izinnya keluar kita sudah bisa jalan," kata Gatot.


Hal senada juga disampaikan manajemen PT Intiland Development Tbk (DILD). Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustadi mengatakan saat ini pihaknya tengah memproses izin AMDAL untuk dapat memulai reklamasi di Teluk Jakarta


PT Intiland memiliki hak pengembangan 1 pulau seluas 63 hektar melalui anak usahanya yakni PT Taman Harapan Indah.


"Izin prinsip memang sudah, tapi AMDAL-nya belum, masih proses. Diharapkan tahun 2015 awal sudah bisa mulai konstruksinya. Perkiraan pembangunan 1-2 tahun, untuk pulaunya saja. Sekarang masih tahap persiapan saja," tutur Theresia.


(hen/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!