Ada 2.100 Merek Waralaba di RI, Hanya 30 yang Resmi Terdaftar

Jakarta -Jumlah waralaba yang ada di Indonesia saat ini mencapai 2.100 merek, dan 400 di antaranya adalah merek asing. Tapi sayang, waralaba yang terdaftar resmi hanya sedikit.

Mayoritas waralaba di Indonesia belum dimiliki apa yang dinamakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).


"Yang sudah punya STPW untuk merek waralaba lokal tidak lebih 30 merek, asing 180 merek," kata Dewan Pertimbangan WALI, Amir Karamoy saat ditemui di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Rabu (20/08/2014).


Alasan masih banyaknya merek waralaba lokal yang belum mendapatkan STPW, karena persyaratan yang cukup ketat dari pemerintah. Menurut Amir, mayoritas pemilik waralaba di Indonesia kesulitan memenuhi persyaratan itu.


"Karena memang regulasi sangat ketat, jadi misalnya setiap perusahaan yang sudah mendapatkan STPW harus diaudit oleh akuntan publik, untuk waralaba lokal jelas kesulitan. Kemudian aturan lainnya itu terkait persyaratan tentang laporan keuangan yang harus dipblikasi," tuturnya.


Padahal menurut Amir, STPW sangat penting dan diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 42/2007 tentang waralaba. Amir menjelaskan pemilik waralaba yang serius dengan bisnisnya tentu harus sudah memiliki STPW.


"Nah saya katakan syarat untuk mendapatkan STPW harus dievaluasi. Menurut saya syarat yang ada saat ini cukup berat," kata Amir.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!