Mau Daftar CPNS Tapi Belum Punya e-KTP? Begini Caranya

Jakarta -Pemerintah kembali membuka lowongan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tahun ini, salah satu syarat untuk mendaftar adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.

Namun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Herman Suryatman mengatakan akan ada pengecualian bagi para pelamar yang belum memiliki e-KTP.


"Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri menginformasikan akan membuat surat edaran ke kantor-kantor dinas Dukcapil. Intinya, agar dinas Dukcapil memfasilitasi penduduk yang akan melamar CPNS tetapi belum punya e-KTP," kata Herman kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).


Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP, lanjut Herman, agar segera menghubungi kantor-kantor dinas Dukcapil. "Tujuannya adalah untuk dilakukan perekaman guna mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," tutur Herman.


Ketika sudah mendapatkan NIK, maka data seorang warga negara telah terekam dalam sistem. Ini hampir sama dengan memiliki fisik e-KTP.


Sebelumnya, pemerintah menegaskan tahun ini pendaftaran CPNS memang wajib menggunakan e-KTP. "Wajib syaratnya untuk melamar CPNS," kata Herman, Rabu (20/8/2014).


Herman mengatakan, e-KTP diperlukan sebagai alat validasi utama saat pelaksanaan tes seleksi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). KTP elektronik akan dipergunakan untuk memastikan bahwa seseorang yang melakukan tes adalah benar-benar pelamar yang bersangkutan.


Oleh karena itu, bila masyarakat yang berminat melakukan pendaftaran CPNS maka dia harus mengurus e-KTP.


"Masih ada waktu kan, jadi diurus. Karena ini wajib, harus pakai e-KTP," tegasnya.


(hds/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!