Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Irianto Simbolon mengungkapkan pemerintah rencananya akan memberlakukan sistem skala upah mulai tahun depan.
"Struktur skala upah, dia ada pembagian ruang yang berdasarkan prestasinya, masa kerjanya dengan jabatan yang disandangnya itu struktur skala upah. Skalanya itu adalah bagian dari aturan besarnya gaji atau upah," kata Irianto kepada detikFinance di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (8/09/2014).
Irianto mencontohkan misalnya si A jabatannya sebagai manajer, semua jabatan manajer standar gajinya sama. Namun besaran gaji yang diterima tergantung pada masa kerjanya, pendidikan, dan prestasi kerja.
"Ini yang bergerak terus skalanya. Jadi dasar upahnya sama yang berbeda itu tunjangannya. Dia secara rutin akan naik, tetapi pada saat tertentu dia akan naik penghasilannya karena prestasinya. Saya posisi manajer, general manager, kepala divisi, semua gajinya dasarnya sama, yang membedakan besaran income dia besaran tunjangannya," paparnya.
Irianto menjelaskan aturan sistem pengupahan ini memang relatif baru. Pasalnya sekarang ini penentuan nilai upah hanya bergantung pada besaran UMP sebagai jaring pengaman untuk pekerja lajang.
Irianto menambahkan besaran UMP masih menjadi tolak ukur penentuan nilai skala upah. Hanya saja UMP dijadikan jaring pengaman sedangkan struktur nilai skala upah ada di masing-masing perusahaan.Next
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
