BPH Migas Tak Mau Cabut Larangan Jual Premium di Tol

Jakarta -Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) belum mau menarik atau mencabut aturan Nomor 937.07.Ka BPH. Bila aturan tersebut dicabut, kuota BBM subsidi bisa jebol 1,3 juta kiloliter (KL) tahun ini.

"Aturan itukan bukan diputuskan sendiri oleh BPH Migas, tapi berdasarkan keputusan rapat-rapat dengan ESDM, Kemenko Perekonomian, Pertamina dan pelaku usaha, sehingga kalau mau dikaji atau dicabut kita harus duduk bersama lagi, tidak serta merta dicabut," ucap Anggota Komite BPH Migas Ibrahim Hasyim dihubungi detikFinance, Selasa (9/9/2014).


Ibrahim mengungkapkan, aturan tersebut sampai saat ini masih berlaku, kalaupun dianggap belum efektif memberikan banyak penghematan BBM subsidi, seharusnya aturannya bukan dicabut, justru ditambah.


"Kalau aturan BPH Migas belum cukup harusnya kan bukan dicabut, justru ditambah, biar penghematan BBM subsidinya tambah banyak," katanya.


Ibrahim menambahkan, bila aturan BBM subsidi dari BPH Migas dicabut, maka potensi jebolnya kuota BBM subsidi mencapai 1,3 juta KL.


"Karena kalau tidak ada pengendalian BBM subsidi jebol 1,3 juta KL, siapa yang harus bertanggung jawab? Ini kan kendaraan tambah terus, apalagi nanti ada Natal dan Tahun Baru, orang banyak menggunakan BBM subsidi," tutupnya.


Seperti diketahui, berdasarkan rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, BPH Migas diminta untuk mengkaji kembali aturan pengendalian BBM subsidi yang diberlakukan sejak Agustus 2014, di antaranya:



  • Pembatasan penjualan solar subsidi di SPBU tertentu di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Bali hanya boleh pada pukul 08.00-18.00 sejak 4 Agustus 2014.

  • Menghentikan penjualan peremium di SPBU yang berlokasi di Rest Area Jalan Tol mulai 6 Agustus 2014.

  • Tidak lagi ada penjualan solar subsidi di SPBU yang berlokasi di Jakarta Pusat.

  • Menekan volume 20% BBM subsidi untuk nelayan mulai 4 Agustus 2014.

  • Pertamina diminta mengoptimalisasi produk Peretamina Dex di wilayah yang dipilih.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!