Mau Beli Rumah Sitaan? Begini Caranya

Jakarta -Rumah yang disita oleh bank akan dijual kembali melalui dua cara. Pertama adalah melalui penjualan antara debitur dan calon pembeli baru, kedua adalah melalui lelang.

Bankir salah satu bank BUMN yang menyediakan fasilitas penjualan rumah sitaan, Yusuf mengatakan, jika rumah sitaan dijual melalui proses lelang, maka calon pembeli baru harus ikut pelelangan di Kantor Piutang Kekayaan Lelang Negara (KPKLN).


"Kalau minat lelang, langsung ke kantor lelang, bukan ke bank lagi. Tapi ke Kantor Piutang Kekayaan Lelang Negara. Jadi jatuhnya jadi peserta lelang," kata Yusuf saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (3/9/2014).


Yusuf mengatakan, jika mengikuti proses lelang, maka calon pembeli harus bersaing dengan calon pembeli yang lain.


"Kalau lelang prosesnya agak lama. Kami umumkan di surat kabar kalau ada lelang," tambahnya.


Selain melalui proses lelang, rumah sitaan bisa didapatkan dengan cara proses jual beli rumah pada umumnya. Bank akan memfasilitasi pertemuan antara debitur dengan calon pembeli yang baru.


"Satunya lagi rumah yang bermasalah juga tapi belum masuk lelang, jatuhnya itu seperti jual beli rumah biasa. Misalnya berminat, nanti kami usahakan ketemu dengan pemilik," katanya.Next


(zul/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!