Ini Isi Renegosiasi Kontrak Newmont dengan Pemerintah RI

Jakarta -PT Newmont Nusa Tenggara semalam telah menandatangani renegosiasi kontrak karya dengan pemerintah Indonesia, diwakili oleh Kementerian ESDM. Ada enam poin renegosiasi kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tersebut.

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono membuka isi enam poin renegosiasi kontrak tersebut. Pertama adalah kenaikan royalti emas menjadi 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga sebesar 4%.


"Kemudian luas wilayah dikurangi dari 87.000 hektar menjadi 66.422 hektar," ujar Martiono di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (4/9/2014).


Lalu, Newmont juga diharuskan melakukan pengolahan atau pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri, dengan membangun smelter. "Ada juga penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri. Serta divestasi saham dari 30% menjadi 51%," ungkap Martiono.


Terakhir, Newmont juga diharuskan memberikan uang jaminan kepada pemerintah Indonesia sebesar US$ 25 juta yang akan disimpan di bank. Uang jaminan ini sebagai bentuk komitmen Newmont akan membangun smelter atau pabrik pemurnian tambang di Indonesia.


(dnl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!