Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono membuka isi enam poin renegosiasi kontrak tersebut. Pertama adalah kenaikan royalti emas menjadi 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga sebesar 4%.
"Kemudian luas wilayah dikurangi dari 87.000 hektar menjadi 66.422 hektar," ujar Martiono di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Lalu, Newmont juga diharuskan melakukan pengolahan atau pemurnian hasil tambangnya di dalam negeri, dengan membangun smelter. "Ada juga penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri. Serta divestasi saham dari 30% menjadi 51%," ungkap Martiono.
Terakhir, Newmont juga diharuskan memberikan uang jaminan kepada pemerintah Indonesia sebesar US$ 25 juta yang akan disimpan di bank. Uang jaminan ini sebagai bentuk komitmen Newmont akan membangun smelter atau pabrik pemurnian tambang di Indonesia.
(dnl/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
