Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hardiyanto menjelaskan, Kemenkeu hingga kini belum mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji karyawan Merpati.
"Saya lihat mengeluarkan gaji itu dari uang apa. Dananya dari mana coba?" kata Hardiyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Alokasi ini belum diberikan, karena Kemenkeu belum menerima usulan program restrukturisasi Merpati yang diajukan oleh Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
"Jadi kita lihat rencana restrukturisasi itu. Apakah bayar gaji, apa ada program pengurangan pegawai atau program-program operasional atau apa. Saya akan kaji dari usulan BUMN maupun PPA," sebutnya.
Setelah melihat hasil uji tuntas (due dilligence) terhadap program restrukturisasi, baru selanjutnya Kemenkeu bisa memutuskan. Apakah memberi atau menolak pengalokasian dana untuk program restrukturisasi. Pasalnya jika program penyelamatan Merpati diketok atau direstui, maka harus ada manfaat yang diperoleh untuk negara.
"Dilihat dulu semua aspeknya kalau di restrukturisasi harus mampu mengangkat kinerja perusahaan, menghasilkan pendapatan, operasional oke. Restrukturisasi itu begitu," jelasnya.
(feb/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!