Pemerintah dan Pengusaha Tambang Bertarung di MK Soal Larangan Ekspor

Jakarta -Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan perusahaan pertambangan hari ini menjalani sidang gugatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu akar masalah yang diperdebatkan adalah di pasal 102 dan 103 UU tersebut. Pemerintah dinilai menafsirkan pasal itu melarang ekspor mineral mentah.


Di depan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tim uji materi UU Minerba dari Apemindo menjelaskan pasal 102 yang mengatur peningkatan nilai tambah, dan pasal 103 tentang pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral telah diterjemahkan dalam peraturan pemerintah yang mengancam kelangsungan perusahaan tambang skala kecil.


Kemudian, pemerintah dinilai cukup menetapkan kebijakan untuk mengontrol ekspor dengan pelarangan ekspor mineral mentah. Stok hasil tambang mineral mentah saat ini tak bisa diekspor, karena pengusaha belum memiliki fasilitas pabrik pemurni mineral atau smelter.


Lalu apa jawaban pemerintah soal tuntutan pengusaha tambang ini?


"Kegiatan pertambangan meliputi pengolahan dan pemurnian sudah ada di Undang-undang No 4/2009. Sejak tahun 1967 sampai awal tahun 2014 keinginan pemerintah Indonesia belum terwujud. Karena pemerintah Indonesia awalnya membuka izin pertambangan umum dengan posisi tawar yang rendah," ungkap saksi ahli pemerintah Hikmahanto Juwana saat menjawab pertanyaan dari tim uji materi Undang-Undang Minerba dari Apemindo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/9/2014).


Menurut Hikmahanto, kondisi di 1967 saat izin pertambangan pertama kali keluar, tidak bisa disamakan kondisi saat ini. Di dalam Undang-undang No 4/2009 pasal II sudah dijelaskan, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) wajib meningkatkan nilai tambah baik sumber daya alam dan batubara dalam bentuk pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.


"Pengolahan dan pemurnian dilakukan untuk mendapatkan nilai tambah jadi bukan menjual tanah dan air," katanya.


Sidang ini akan ditunda sampai Senin, 22 September 2014. Selain perwakilan dari 11 pengusaha tambang dan ahli hukum, dari pemerintah hadir perwakilan Kementerian ESDM, yaitu Dirjen Minerba R Sukhyar dan 5 saksi ahli pemerintah, serta 1 masyarakat adat Dayak.


Perwakilan dari pengusaha tambang belum dimintai konfirmasi terkait tuntutannya ke MK tersebut.


(wij/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!