Rusun Subsidi 'Haram' Disewakan atau Dijual ke Orang Berduit

Jakarta -Pengelola Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat menyewakan unit rusunami dengan tarif sewa jutaan rupiah per bulannya.

Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji menegaskan praktik itu tidak dibenarkan dan jelas dilarang.


"Jelas dilarang, rusunami tidak boleh disewa atau dipindahtangankan," tegas Ibnu kepada detikFinance, Selasa (9/09/2014).


Selain dilarang untuk disewa, rusunami juga dilarang untuk diperjualbelikan. "Rusunami tidak boleh diperjualbelikan," imbuhnya.


Menurut Ibnu semua larangan itu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah khususnya Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Aturan itu dibuat agar rusunami yang dibangun tidak lagi salah sasaran. Di mana rusunami yang disubsidi pemerintah tidak bisa lagi diperjual belikan.


"Ada aturannya," cetusnya.


Masalah larangan alih kepemilikan soal hunian bersubsidi sudah ditegaskan oleh Kemenpera. Bahkan terkait penyaluran rumah subsidi dengan skema bunga yang saat ini berlaku, ancaman sanksinya bisa pidana hingga pencabutan subsidi.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!