Bila UMP DKI 2015 Naik 11%, Sofjan Wanandi: Bagi UKM Cukup Berat

Jakarta -Tak semua kalangan pengusaha sepakat dengan opsi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 sebesar 11%. Perhitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar 11% sempat dihitung oleh Kadin Jakarta.


Berdasarkan hitungan Kadin Jakarta ada kenaikan UMP tahun depan sebesar 11% atau mencapai Rp 2.709.844/bulan dari UMP 2014 yang hanya Rp 2.441.301/bulan.

Menurut Sofjan rencana kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 11% di 2015 masih belum definitif atau bisa terjadi perubahan sewaktu-waktu. Ia juga mengungkapkan bila porsi kenaikan UMP DKI Jakarta 11% cukup tinggi.


"Kenaikan 11% tergantung perusahaan mana bicara. Kalau service industry dan lain-lain bisa saja, tetapi kalau usaha-usaha padat karya (tekstil, garmen) yang namanya UKM (usaha kecil dan menegah) tidak bisa, cukup berat. Sebenarnya kebutuhan hidup layak sudah sampai, besar kecilnya di atas itu dan ditentukan masing-masing perusahaan bukan gubernur," kata Sofjan saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/10/2014).


Bagi Sofjan Wanandi, berdasarkan survei yang dilakukan Apindo berkali-kali, kenaikan UMP DKI 2015 tak lebih dari 3%. Artinya rencana kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 11% masih terlalu tinggi untuk sektor-sektor selain industri besar.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!