Bos Mandiri Ingin UU Perbankan Mengatur Bank Asing

Jakarta -DPR periode 2009-2014 tidak sanggup merampungkan perubahan UU Perbankan. Pembahasan aturan ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru pimpinan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR periode 2014-2019.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk BMRI) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, UU Perbankan adalah regulasi yang vital. Dia berharap perubahan atas UU ini bisa membuatnya lebih komprehensif.


Saat ini, lanjut Budi, bank dibagi atas bank umum, bank syariah, dan bank khusus. Dia ingin agar kategori bank juga bisa mencantumkan bank nasional dan bank asing.


"Kalau ada, itu bisa menjadi payung hukum kita mau bikin aturan. Sekarang jadi susah kalau kita memberikan treatment yang berbeda karena cantolan (payung hukum) nggak ada," jelasnya di Perumahan Bank Mandiri, Tebet, Jakarta, Minggu (5/10/2014).


Sementara di luar negeri, menurut Budi, bank hanya berada dalam dua kategori yaitu bank asing dan bank lokal. Ini diterapkan di Malaysia hingga negara maju seperti Amerika Serikat (AS).


"Kalau di luar negeri itu dibaginya bank asing dan bank lokal. Singapura, Malaysia, AS," sebut Budi.


Menurut Budi, tidak adanya dasar hukum ini membuat otoritas sulit mengambil kebijakan seputar ekspansi bank-bank asing di dalam negeri. Harusnya pihak regulator dan DPR dapat mencontoh kebijakan di luar negeri agar asas kesetaraan (resiprokal) yang selama ini dicita-citakan dapat terealisasi.


"Kita kalau mau ekspansi, kita belajar. Di sana dibedakan dan mereka ada cantelan UU-nya. Mereka bisa karena ada UU. Indonesia kan nggak bisa, agak kurang pintar," tegasnya.


(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!