Saat perundingan pembahasan UMP DKI Jakarta 2014 yang dilakukan pada tahun lalu perwakilan buruh dalam forum tripartit memilih untuk walk out.
"Kita tidak lagi walk out, kita tetap berjuang di dalam, kita tidak akan WO lagi," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Dedi Hartono kepada detikFinance, Selasa (7/10/2014).
Dedi menjelaskan pihaknya tahun lalu memilih WO karena punya alasan mendasar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai hanya mewakili kepentingan pengusaha dibandingkan permintaan buruh yang sama sekali tidak didengar.
"Tahun lalu persentase kenaikan KHL ditetapkan Rp 2,2 juta, kita langsung WO, kita tidak melanjutkan ke tingkat penentuan UMP," imbuhnya.
Selain berjuang di dalam perundingan, massa buruh akan menggelar aksi di luar Gedung Balai Kota, Jakarta. Rencananya aksi akan diikuti oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan lain-lain.
"Minggu depan akan ada rapat dengar pendapat dewan pengupahan dengan Pemprov DKI Jakarta. Kemungkinan demonstrasi tetap akan dilakukan. Kita ingin penentuan UMP ini transparan sehingga tidak ada dusta di antara kita," jelasnya.
Tahun lalu (2013), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2.441.301 atau naik sekitar 11% dari UMP 2013 yang sebesar Rp 2,2 juta. Angka ini sesuai usulan pemerintah, dan lebih besar dari usulan pengusaha sebesar Rp 2.299.860. Angka Rp 2.441.000 dihitung karena ada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan komponen lain yang dimasukkan ke Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
(wij/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!