BPK Temukan Kelemahan Dalam Proses Perekrutan Komisaris BUMN

Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan pada pada proses perekrutan dan pemecatan komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti rangkap jabatan oleh direksi dan komisaris BUMN.

BPK menilai Kementerian BUMN belum mengatur secara tegas mengenai proses pemilihan dan pemecatan komisaris perusahaan pelat merah.


"BPK menemukan Kementerian BUMN belum mempunyai peraturan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris/dewan pengawas BUMN, sedangkan untuk direksi sudah ada peraturannya," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis saat membacakan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2014 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).


Harry menambahkan, BPK juga melihat proses penjaringan atau perekrutan komisaris perusahaan pelat merah yang tidak mengikuti kaidah korporasi.


"Penjaringan komisaris/dewan pengawas independen tidak didukung kriteria dan pedoman penilaian dan jumlah komisaris/dewan pengawas independen belum sesuai peraturan yakni minimum 20% dari jumlah komisaris/dewan pengawas," jelasnya.


Tidak hanya itu, BPK menemukan masalah terkait rangkap jabatan jajaran direksi dan komisaris BUMN.


"Direksi dan komisaris yang merangkap sebagai direksi/pengawas/komisaris pada BUMN lain atau merangkap sebagai pejabat instansi pemerintah yang menjadi regulator dari bidang yang bersangkutan (BUMN)," ujarnya.


(feb/ang)