Ini Dia Gebrakan Baru dari Menteri Susi

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengeluarkan kebijakan baru. Ia akan melarang seluruh kegiatan tangkap ikan di laut lepas atau laut dalam.

Kebijakan Menteri Susi lainnya yaitu moratorium atau penghentian sementara izin kapal besar penangkap ikan dan larangan transhipment, membuka data kapal-kapal ikan di internet sehingga semua orang tahu kapal bodong atau resmi, penanganan illegal fishing, kewajiban pemasangan VMS (Vessel Monitoring System) 24 jam, dan penenggalaman kapal.


"Saya ingin ekosistem laut dalam dipelihara saja, biar kita gunakan hasil dari lautan 12-20 mil dari titik pantai. Sementara di atas 40 mil, tidak boleh ditangkap," kata Susi di depan puluhan media asing yang tergabung dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Intercontinental Hotel, Jakarta, Rabu (3/12/2014).


Selain itu, Susi juga mengatur khusus kebijakan baru seperti perlindungan dan pelarangan penangkapan pada spesies kepiting dan lobster yang sedang bertelur, kuota penangkapan ikan dan kebijakan kewajiban penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan.


"Lalu moratorium zona laut khusus, pembatasan penangkapan ikan dilihat size-nya. Lalu pelarangan penggunaan pukat harimau," imbuhnya.


Khusus aturan moratorium penangkapan ikan di zona laut tertentu dan pembatasan kuota tangkap ikan akan keluar dalam waktu dekat, dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Kelautan Kelautan (KKP). Secara total ada 4 hingga 5 kebijakan baru yang akan dikeluarkan dalam 2 pekan ke depan.


"Ada 4-5 regulasi baru yang akan diterbitkan 2 minggu ke depan," jelasnya.


(wij/hen)