Sofjan Wanandi, mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjelaskan, pekerja di sektor informal, khususnya pekerja di Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tidak menikmati kenaikan UMP.
"Lima tahun terkhir kita naikkan 115% lebih yang nikmati capital intensive (padat modal). Buruh di pertanian, buruh di informal sama sekali nggak mendapatkan kenaikan yang sama," jelas Sofjan di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Sofjan mengatakan, selama ini pengusaha sangat kooperatif terhadap buruh, khususnya soal penetapan UMP.
Namun saat berdiskusi penetapan UMP, pengusaha justru berdebat ataupun berdialog dengan buruh yang tidak tahu asal muasalnya.
"Sebenanrya buruh partner kita. Tapi yang terjadi selama ini, kita nggak berhadapan dengan buruh kita tapi dengan buruh di luar yang nggak kita tahu kerja di mana," kata Sofjan.
Sofjan menegaskan, pengusaha bisa dituntut secara hukum bila tidak mengupah pegawainya sesuai UMP.
"Yang tidak ikut upah UMP, itu mesti masuk penjara. Kalau tidak bayar UMP, kita masuk penjara 1 tahun," ujarnya.
(feb/dnl)