Tanggul Lumpur Lapindo Jebol Lagi, Pemerintahan Jokowi Siap Tanggung Jawab

Jakarta -Tanggul lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur kembali jebol. Jebolnya tanggul ini mendapat respons pemerintah saat ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Basuki Hadimuljono menjelaskan pemerintah akan bertanggungjawab terhadap penanganan Lumpur Lapindo.


"Secara moral, saya tangani dan lanjutkan. Sekarang teruskan kebijakan dulu (era Presiden SBY)," kata Basuki di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/12/2014).


Sesuai rekomendasi dan penafsiran Kementerian Hukum dan Ham (Kumham), pemerintah memang wajib mengambil dan menangani persoalan Lumpur Lapindo.


"Menurut rekomendasi Kumham. Itu pemerintah atau negara harus ada di situ kalau nggak kita disalahkan secara konstitusi," jelasnya.


Menurut Basuki, pemerintah juga akan melanjutkan ganti rugi tanah terdampak dan di luar area Lumpur Lapindo. "Ini diambil oleh negara, dibayar dan jadi aset negara. Untuk itu butuh perubahan Perpres tentang BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo). Kita pada rapat terakhir, minta opini hukum dari Kejagung," ujarnya.


Sebelumnya PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan perusahaan yang dibentuk PT Lapindo Brantas Incorporated yang ditugaskan membayar ganti rugi area terdampak. Namun perusahaan mengklaim tidak punya dana untuk itu.


"Kami siap membayar korban lumpur yang tersisa sekitar Rp 781 Miliar dari total kewajiban kami Rp 3,8 triliun, tidak ada di benak kami untuk tidak membayar. Hanya kondisi keuangan perusahaan kami lagi tidak ada, makanya kami minta bantuan pemerintah untuk meminjamkan dana talangan sementara," kata Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala beberapa waktu lalu.


Pada pemerintah Presiden SBY, pemerintah memastikan membayar sisa kompensasi terhadap korban lumpur Lapindo Sidoarjo, Jawa Timur dengan dana APBN 2015 atau saat pemerintahan Jokowi-JK. Hal ini setelah pihak PT Minarak Lapindo Jaya 'angkat tangan' terkait kewajiban mereka.


Keputusan tersebut dalam rapat koordinasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rabu (24/9/2014) di Jakarta, pihak PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan sudah tidak mampu membayar sisa tanggungan Rp 781,6 miliar. Dana untuk pembayaran korban lumpur akan dibayar dengan APBN 2015.


(feb/hen)