Ini Syarat Perusahaan yang Ingin Ekspor Bauksit Lagi

Jakarta -Sejak 12 Januari 2014, pemerintah melarang adanya ekspor mineral mentah termasuk bauksit. Kini pemerintah mengkaji rencana ekspor bauksit bisa jalan lagi, tapi dengan syarat tertentu.

Ketua Tim Pengembangan dan Percepatan Pembangunan Smelter Nasional, Kementerian ESDM, Said Didu mengatakan, perusahaan yang diizinkan ekspor bauksit khusus perusahaan yang sedang membangun smelter.


"Perusahaan yang bangun smelter juga harus yang benar-benar serius, bukan perusahaan abal-abal yang hanya modal kertas proposal," ujar Said ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (23/3/2015).


Said mengatakan, dasar perusahaan yang serius membangun smelter bauksit ini adalah telah memiliki 30% dana dari perusahaan sendiri untuk pembangunan smelternya.


"Biasanya dalam pembangunan smelter dananya 30% dari perusahaan, sisanya 70% dari pinjam dari bank," ujarnya.


Selain itu, kata Said, perusahaan yang mau ekspor bauksit akan dikenakan bea keluar yang cukup tinggi.


"Pasti kena bea keluar, seperti Freeport dan Newmont yang dikenakan bea keluar," ucapnya.Next


(rrd/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com