Properti Mewah Kena Tambahan Pajak, Ini Tanggapan Petinggi Lippo

Manado -Rencana pemerintah melakukan perluasan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk properti mewah ditanggapi beragam oleh pengembang properti, ada yang tak keberatan, ada juga yang tak setuju antara lain pengembang Lippo Homes.

Lippo Homes merupakan bagian dari Grup Lippo, yang mengembangkan banyak hunian seperti kondominium dan lainnya.


"Saya tak setuju, kondisi properti juga sedang tak baik, apalagi ada ketentuan-ketentuan dari Bank Indonesia (BI) seperti uang muka," kata‎ Chief of Marketing Lippo Home Jopy Rusli ‎di Hotel Aryaduta, Manado, Rabu (25/3/2015)


Jopy mengatakan rencana pemerintah yang ingin memperluas objek kena pajak seperti ingin mengerem pertumbuhan sektor properti. Padahal sektor ini banyak menggerakan sektor lain seperti konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja dan lainnya.


"Jadi kalau begini seolah-olah pemerintah mau mengerem," katanya.


Ia berharap pemerintah masih memberlakukan ketentuan pajak properti yang sudah berlaku saat ini. Seperti diketahui, Lippo termasuk pengembang yang banyak menyisir segmen properti menengah atas, termasuk produk properti kelas mewah,


Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan perluasan objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas barang sangat mewah untuk apartemen dan rumah tapak (landed house) berlaku 2015. Rencana aturan baru yang menyasar para pengembang ini memang masih dikaji di internal pemerintah.


Rencananya untuk rumah beserta tanah, semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.


Sedangkan untuk apartemen, kondominium dan sejenisnya. Semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.


(hen/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com