OJK Minta Emiten Baru Minimal Jual 30% Saham di Pasar Modal

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menggodok aturan peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik atau Initial Public Offering (IPO) sebesar 30%.

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peningkatan batasan minimum saham yang dilepas ke publik perlu dilakukan agar membantu likuiditas di pasar modal.


"Kita ingin IPO itu jumlahnya cukup signifikan supaya sahamnya lebih likuid. Kalau jumlahnya kecil, dananya hanya ditransaksikan beberapa pihak saja kemudian tidak membantu likuiditas di market," kata Nurhaida saat ditemui di Annual Capital Market Outlook 2014 di Le Meridien Hotel, Jakarta, Senin (18/11/2013).


Saat ini, kata Nurhaida, rata-rata perusahaan melepas saham IPO sebesar 20%. Ke depannya, OJK akan mengatur untuk menaikkan besaran saham IPO yang dilepas sebesar 30%.


"Sekarang kan rata-rata 20%, itu ada beberapa masukan tapi kita kaji dulu mungkin bisa ke 30%," ujar dia.


Nurhaida menambahkan, aturan itu saat ini masih terus dikaji. "Beberapa waktu coba kita bahas, akan kita proses dulu kita sampaikan ke market apakah itu krusial atau tidak. Ini masuk aturan ke OJK," katanya.


Dia menambahkan, OJK juga tengah mengatur untuk bisa menyederhanakan registrasi perusahaan yang akan melakukan IPO agar lebih hemat dan efisien.


"Kita juga akan rampingkan registrasi IPO misalnya e-registration sehingga ketentuan yang tadinya berapa rangkap bisa disederhanakan, ini mengurangi cost. Ini sedang dalam proses dan keluarkan dalam aturan OJK," tandas Nurhaida.


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!