Perusahaan Kayu Tak Bisa Sembarang Tebang Pohon Meski Sudah Berizin

Berau -Perusahaan yang memegang izin resmi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dari Kementerian Kehutanan ternyata cukup sulit menebang pohon di areal konsesi.

PT Sumalindo Lestari Jaya IV (SLJ) salah satunya. Perusahaan itu diharuskan menebang pohon di areal konsesi hutan sesuai RKT (Rencana Kerja Tahunan) dan RKU (Rencana Kerja Umum) untuk rencana kerja 10 tahun. Di dalam aturan rencana kerja, perusahaan diwajibkan memetakan areal yang akan dijadikan konsesi penebangan setiap tahun.


"Diwajibkan menebang sesuai petakan (areal) yang ada di dalam RKT yang sudah kita rancang. Harus sesuai dan tidak dibebaskan seperti yang umum dilakukan," ungkap Head of Forestry sub Division PT SLJ IV UUn Raudhotul Jannah kepada detikFinance saat mengunjungi areal konsesi Hutan Berau dalam media trip WWF-Indonesia baru-baru ini seperti dikutip, Senin (18/11/2013).


PT Sumalindo Lestari Jaya IV sendiri mendapatkan izin areal konsesi hutan di Hutan Berau Kalimantan Timur sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 582/Menhut-II/2009 tanggal 2 Oktober 2009 seluas 63.550 hektar.


Tetapi dari jumlah areal konsesi lahan yang dimiliki, hanya sebanyak 41.275 hektar (64,9%) lahan hutan efektif yang digunakan untuk unit produksi. Sedangkan 11.023 hektar (17,3%) digunakan untuk kawasan hutan lindung dan 11.252 hektar (17,7%) digunakan sebagai areal tidak efektif untuk unit produksi.


Selain harus sesuai lahan konsesi, prosedur penebangan pohon di hutan harus sesuai regulasi. Menurut peraturan Kementerian Kehutanan, ukuran ukuran pohon yang boleh ditebang maksimal mempunyai diameter sebesar 60 cm. Lalu ada prosedur lain dimana perusahaan diwajibkan untuk mematuhi aturan itu.


"Patokannya diameter juga harus dilihat tidak boleh lebih dari 60 cm yang baru bisa ditebang. Kemudian tanaman yang dilindungi masyarakat seperti pohon ulin, bengris itu tidak boleh ditebang. Pohon buah juga tidak boleh ditebang. Tetapi detailnya penebangan sesuai areal yang sesuai RKT. Khusus untuk kepentingan pembangunan jalan boleh bisa ditebang di kiri dan kanannya," imbuhnya.


Yang tidak kalah pentingnya adalah reboisasi hutan pasca proses penebangan. Di sini, PT SLJ IV tetap berkomitmen untuk menggelontorkan dana pribadi yang digunakan sebagai dana reboisasi hutan konsesi setiap tahun.


"Untuk dana reboisasi sesuai aturan pemerintah yang ada tergantung jenis penebangan. Satu kubik ukurannya dana reboisasi sudah dihitung. Contoh untuk golongan kayu Meranti (termasuk pohon kapur dan pohon bengkirai) dana reboisasi adalah sebesar US$ 16/kubik kayu, kemudian untuk golongan kayu indah (termasuk ulin, sungkai) itu US$ 18/kubik, dan golongan kayu campuran (termasuk kayu medang, jambu-jambu) itu US$ 13/kubik," katanya.


(wij/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!