Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, pencairan tunjangan guru untuk guru swasta sudah memasuki proses pembayaran. Pencairan itu akan disusul pencairan tunjangan untuk guru negeri, termasuk tunggakan tunjangan pada tahun 2010-2013.
"Untuk PNS hari ini sedang dibahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Semoga segera selesai," kata M Nuh dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Minggu (30/3/2014).
Dengan adanya PMK tersebut, M Nuh menjelaskan, dana tunjangan guru yang sudah mengendap di pemerintah kabupaten dan kota sejak 2010 hingga 2013 bisa kembali dicairkan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP, dana tunjangan guru yang mengendap di kabupaten atau kota sekitar Rp 6 triliun. Sedangkan kekurangan pembayaran tunjangan pada tahun 2010-2013 sekitar Rp 4 triliun. Dengan demikian menurutnya, pemerintah tidak perlu menyiapkan dana besar untuk melunasi tunggakan tunjangan guru.
"Ternyata pemerintah pusat tidak perlu membayar kekurangan tunjangan guru yang awalnya diperkirakan minus Rp 8 triliun. Setelah BPKP masuk, ternyata hanya Rp 4 triliun kekurangannya, tahun 2010-2013. Dari Rp 4 triliun tadi itu, ternyata yang ngendon di kabupaten/kota ada Rp 6 triliun. Artinya masih ada itu dananya," jelasnya.
Selain itu menurutnya, pemerintah kemudian menganggarkan sekitar Rp 600 miliar untuk menutup kekurangan pembayaran tunjangan guru di 122 kabupaten dan kota.
"Dan itu sudah kita alokasikan," ungkapnya.
M Nuh menjelaskan, keterlambatan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013 menyebabkan BPKP melakukan audit terhadap penyaluran dana tunjangan guru. Kemendikbud kemudian melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme penyaluran tunjangan guru, sehingga tahun 2014 ini tunjangan guru untuk triwulan pertama sudah bisa dicairkan pada Maret 2014.
"Kita bongkar mekanismenya, kita betulin. Akhi
(zul/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
