Ini Cara Pemerintah Cegah Pemilik Mobil Murah Pakai BBM Subsidi

Jakarta -Pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk membatasi pemakaian BBM subsidi pada mobil murah atau low cost green car (LCGC). Rencananya, para pabrikan LCGC harus memodifikasi lubang tempat nozzle pengisian BBM.

Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat telah mengirimkan surat resmi kepada Menkeu Chatib Basri dalam upaya pengendalian penggunaan BBM bersubsidi pada mobil murah. Salah satunya adalah memodifikasi tempat masuknya nozzle BBM pada mobil.


"Kementerian Perindustrian mendukung pembedaan diameter nozzle pengisian dari SPBU untuk BBM RON 92 ke atas dan di bawah RON 92," jelas surat resmi Hidayat itu, dikutip Selasa (1/4/2014).


Produsen mobil siap menyesuaikan produknya untuk memenuhi perubahan dimensi nozzle SPBU ini dengan tenggat waktu tertentu. Untuk itu disarankan institusi yang membina SPBU dalam hal ini BPH Migas (Kementerian ESDM) bisa melaksanakan kebijakan ini. Sedangkan Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi untuk penyusunan standar produk dan regulasi produknya.


Sanksi berupa pencabutan fasilitas fiskal dapat diberikan pada produsen yang tidak menepati persyaratan dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian. Sedangkan sanksi di operasional SPBU sebaiknya dikoordinasikan dengan institusi terkait karena melibatkan banyak otoritas.


"Hal ini mengingat mobil yang sudah beredar adalah merupakan hal milik pembeli dengan segala konsekuensinya, serta kepemilikan dan operasional SPBU mengikuti rambu-rambu tertentu," sebutnya.


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!