Saking Seringnya, Pengusaha Ini Lupa Berapa Kali Tarif Listrik Naik

Jakarta -Mulai 1 September 2014, pemerintah kembali menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan kenaikan tarif secara bertahap untuk delapan golongan pelanggan PLN.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengungkapkan, kenaikan tarif listrik ini cukup membebani masyarakat terutama konsumen kelas menengah ke bawah. Saking seringnya, pengusaha ini pun lupa berapa kali kenaikannya.


“Waduh saya lupa tuh sudah berapa kali kenaikannya, sudah sering banget, kaarena per 3 bulan, 6 bulan kan tarif listrik selalu naik. Ini buat masyarakat juga berat ya terutama yang konsumen menengah ke bawah,” ujar Stefanus kepada detikFinance, Minggu (31/8/2014).


Meskipun begitu, Stefanus mengaku, mau tidak mau dirinya tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah soal kenaikan tarif listrik. Namun, kenaikan tarif listrik harus disesuaikan dengan jenis dan golongannya. Sebagai contoh, kenaikan tarif listrik untuk pusat perbelanjaan tidak seharusnya disamakan dengan industri.


“Kan tidak semua pusat perbelanjaan kelasnya menengah atas, kebanyakan menengah ke bawah jadi ya berat ya untuk kenaikan listrik ini,” tandasnya.


Para pengusaha mal merupakan pelanggan PLN golongan B3-TM (pelanggan bisnis) di atas 200 kVa telah mengalami kenaikan 4 kali sejak 2013 atau 5 kali hingga Mei 2014.


Pada bulan Januari 2013 para pelanggan golongan ini telah mengalami kenaikan tarif listrik sebesar 10%, lalu pada April kenaikan terjadi sebesar 5,11%, dilanjut pada bulan Juli sebesar 5,41% dan kemudian pada Oktober naik sebesar 4,62%. Pada Mei 2014 lalu sudah naik 13,13%. Next


(drk/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!