Aturan Penghapusan Subsidi Bunga Rumah Akan Direvisi

Jakarta -Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz akan merevisi Permenpera No 3 Tahun 2014 mengenai penghentian subsidi KPR FLPP untuk rumah tapak (landed house) mulai 1 April 2015. Djan akan mengubah aturan itu menjadi berdasarkan wilayah, alias tak berlaku seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Djan setelah meresmikan Pameran Rumah untuk Rakyat di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).


"Ada permintaan dari Komisi V, dari REI untuk mempertimbangkan, kawasan yang masih tersedia lahan tapi tidak mengkonversi lahan produktif, itu kita masih bisa mentoleransi, sejauh itu tersedia tanah," katanya.


Politisi PPP ini menambahkan akan menunggu surat rekomendasi dari asosiasi pengembang perihal zona mana yang masih tersedia lahan cukup banyak.


"Yang direvisi itu hanya kawasan tertentu. Jadi misalnya Papua, NTT, jadi kawasan yang memang jumlah penduduknya sedikit tanah tersedia dan tidak produktif masih banyak. Nggak semua. Kita menunggu usulan dari REI (Real Estat Indonesia)," tambahnya.


Sebelumnyan anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya mengusulkan agar Djan Faridz mengkaji ulang aturan ini. Karena rumah susun tak bisa dibangun di pedesaan.


"Ya menurut pandangan kami bisa menghambat pertumbuhan rumah MBR," kata Abdul Hakim.Next


(zul/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!