Freeport dan Newmont Tak Lagi Bayar Royalti Emas 1%

Jakarta -Setelah selama ini dua raksasa tambang di Indonesia, yaitu PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara membayar royalti emas hanya 1%, sekarang kedua perusahaan tersebut sepakat untuk menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75%.

Freeport telah lebih dulu sepakat menaikkan royalti emas, tembaga, dan peraknya sejak Agustus 2014 lalu. Sementara untuk Newmont, karena sempat terganjal masalah tuntutan Newmont ke arbitrase internasional, renegosiasi kontrak agak tertunda. Namun akhirnya, pasca pencabutan tuntutan tersebut, Newmont juga sepakat menaikkan royaltinya.


Semalam, Newmont dan pemerintah Indonesia telah menandatangani renegosiasi kontrak dengan enam poin utama di dalamnya. Salah satu poinnya adalah kenaikan royalti emas, tembaga, dan perak. Lewat kesepakatan renegosiasi ini, Newmont bisa kembali melakukan ekspor tambang mulai pekan depan.


"Aku harapkan minggu depan sudah bisa pengapalan, pokoknya semuanya sudah disiapkan," tegas Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto ditemui di Kantor Ditjen Minerba, kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (4/9/2014).


Martiono mengatakan, dengan ekspor konsentrat tembaga, emas, dan perak minggu depan, Newmont sudah membayar royalti yang sudah dinaikkan. "Pas pengapalan jadi itu sudah naik royaltinya, emas dari 1% jadi 3,75%, perak 3,25%, dan tembaga 4%," tutupnya.


Seperti diketahui, setelah Newmont mencabut gugatannya kepada pemerintah Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional, pemerintah dan Newmont kembali melanjutkan pembahasan renegosiasi kontrak.


MoU tersebut akan berlaku selama 6 bulan, selanjutnya oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dilanjutkan dengan amandemen kontrak dengan mengacu pada isi MoU tersebut.


(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!