Larangan Mobil Mewah di Jakarta Pakai BBM Subsidi Tak Selesaikan Masalah

Jakarta -Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana melarang mobil mewah menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Namun kebijakan tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan masalah.

"Kebijakan pelarangan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah baru," tegas Chairman of The Indonesia Institute For Clean Energy, Luluk Sumiarso ditemui di rumah makan Warung Daun, Rabu (3/9/2014).


Mantan Dirjen Migas ini mengatakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan maka akan membuat kendaraan yang dilarang membeli BBM subsidi akan lari ke daerah lain yang dekat dengan DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi.


"Di Jakarta dilarang, konsumsi BBM subsidi di luar Jakarta meningkat. Akibatnya tidak ada yang dihemat, konsumsi BBM tetap saja tinggi. Belum lagi ada kendaraan yang boleh dan tidak boleh beli itu pasti ribet pengawasannya," papar Luluk.


Luluk menambahkan, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan pada suatu pulau yang terpisah. Misalnya Bali atau Batam.


Oleh karena itu, Luluk menyarankan lebih baik pembatasan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Perbankan bisa dilibatkan dalam kebijakan ini.


"Lebih baik gunakan e-money, jadi setiap pembelian BBM subsidi wajib pakai kartu seperti e-money yang diterbitkan bank. Untuk mendapatkannya harus menyertakan STNK, BPKB, dan di kartu e-money tersebut ada kuota BBM subsidinya. Misalnya untuk mobil sebulan 100 liter, motor 10 liter. Lebih dari itu tidak bisa beli BBM subsidi," terangnya.


Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta M Haris Pindratno mengatakan, melihat kompleksnya kebijakan tersebut, pihaknya secara terbuka mengajak daerah di sekitar ibu kota untuk bisa melakukan hal yang sama yakni melarang mobil mewah menggunakan BBM subsidi.


"Kita pasti akan tetap melakukan itu (pelarangan). Tapi alangkah baiknya daerah lainnya juga ikut melakukan hal yang sama, agar manfaat yang dirasakan semakin besar bagi negara kita, tuturnya.


(rrd/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!