"Kita juga akan mewajibkan setiap SPBU di Jakarta menjual BBG, harus ada dispenser yang isinya BBG," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta M Haris Pindratno ditemui di rumah makan Warung Daun, Cikini, Selasa (3/9/2014).
Haris mengatakan, pasalnya sejak 2000 silam, setiap izin SPBU yang dikeluarkan ada salah satu syarat yang harus dipenuhi pengusaha SPBU. "Sebelum izin kita keluarkan, pengusaha SPBU-nya sudah janji bersedia investasi untuk menambah satu dispenser lagi untuk jual BBG," ungkapnya.
Haris mengatakan, apabila pengusaha SPBU tersebut ingkar janji tidak mau menambah atau menjual BBG di SPBU miliknya, maka izinnya bisa dicabut. "Itu benar-benar wajibnya namun bertahap, karena untuk nambah BBG perlu dana yang besar Rp 15 miliar. Kalau tidak dilaksanakan izinnya kita cabut," katanya.
Ia menambahkan, lewat kebijakan tersebut, minimal di Jakarta ada 50 SPBU yang jual BBG. "Masing-masing wilayah Jakarta ada 10 SPBG," tambahnya.
Setelah tersedianya 50 SPBG di wilayah Jakarta, pihaknya akan segera mewajibkan setiap angkutan umum wajib pakai BBG. "Jadi nantinya mobil mewah tak boleh pakai BBM subsidi, angkot termasuk bajaj harus pakai BBG, itu tahapannya," tutupnya.
(rrd/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
