Salah satunya adalah tarif tambahan (fuel throughput charge) yang dikenakan oleh operator bandara, yakni PT Angkasa Pura I (AP I) dan Angkasa Pura II (AP II).
Direktur Utama AP I Tommy Soetomo mengatakan, pengenaan fuel throughput charge oleh operator bandara diberlakukan, karena Pertamina selaku penyedia avtur memakai fasilitas atau infrastruktur yang dibangun dan dibiayai oleh bandara.
"Tidak ada bedanya dengan semua badan usaha yang berusaha di bandara, maka akan dikenakan fee atau charge sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku umum," kata Tommy dalam keterangannya tertulisnya kepada detikFinance, Rabu (10/1/2014).
Masih menurut Tommy, fuel throughput charge berlaku umum pada bandara-bandara di dunia. Perhitungan fuel throughput charge mengikuti jumlah atau volume avtur yang dijual oleh penyedia bahan bakar kepada maskapai. Besaran fuel throughput charge yang dipungut oleh AP I pada bandara-bandara yang dikelolanya bervariatif, dan relatif kecil secara nominal.
"Selisihnya harga avtur antara bandara di Indonesia dan di luar negeri konon mencapai 20%, sementara fuel throughput charge yang dikenakan hanya berkisar Rp 5 sampai dengan Rp 25 per liter," jelasnya.
Tommy menjelaskan, fuel throughput charge termahal pada bandara di bawah pengelolaan AP I adalahdi Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Ngurah Rai Denpasar. Perhitungan fuel throughput charge di Bandara Juanda Rp 25 per liter hanya berpengaruh kecil terhadap harga avtur yang dijual Pertamina, sekitar Rp 11.000 per liter. Artinya porsi biaya dari fuel throughput charge terhadap mahalnya harga avtur sangat kecil.
"Maka kontribusinya maksimal hanya sebesar 0,23% saja," ujarnya.
Berikut fuel throughput charge yang dikenakan AP I pada bandara-bandara yang dikelolanya:
- Bandara Juanda Surabaya senilai Rp 25 per liter
- Bandara Ngurah Rai Denpasar senilai Rp 25 per liter
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar senilai Rp 17 per liter
- Bandara Sepinggan Balikpapan senilai Rp 8 per liter
- Banadra Adisutjipto Yogyakarta senilai Rp 5 per liter
- Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin senilai Rp 5 per liter
- Bandara Sam Ratulangi Menado senilai Rp 5 per liter
- Bandara Pattimura Ambon senilai Rp 5 per liter
- Bandara Lombok senilai Rp 5 per liter
- Bandara Adi Sumarmo Solo tidak dikenakan
- Bandara Ahmad Yani Semarang tidak dikenakan
- Bandara Frans Kaisepo Biak tidak dikenakan
- Bandara El Tari Kupang tidak dikenakan
"Dengan data di atas, bagaimana mungkin kontribusi maksimum yakni hanya di 2 bandara AP I sebesar 0,23% menjadi faktor atas lebih mahalnya harga avtur yang selisihnya mencapai 20% di banding dengan luar negeri?" terangnya. (feb/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!