Seorang investor Brent Ventura yang enggan disebutkan namanya kepada detikFinance menyebutkan bahwa sejumlah langkah telah ditempuh agar anak usaha PT Brent Securities ini menyelesaikan kewajibannya.
"Sebelumnya kita datangi terus kantornya, kita hubungi terus pemiliknya tapi nggak ada respons," tuturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Setelah tak digubris oleh manajemen Brent Ventura, para investor pun mencoba cara lain. "Ada yang lapor OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ke Polisi, ada sewa pengacara malah ada juga yang menyewa debt collector," sambung dia.
Cara-cara tersebut pun tak membuahkan hasil yang memuaskan sehingga sebagian investor pun akhirnya memutuskan untuk memperkarakan masalah ini ke meja hijau.
"Dibawa ke pengadilan pun datangnya lama begini, saya jadi berpikir kalau ada orang dalam juga yang bekingi mereka di pengadilan. Tapi saya harap langkah-langkah ini nggak sia-sia, ini juga pelajaran buat kita jangan mudah percaya investasi model begini," pungkasnya.
Para investor yang dananya nyangkut itu membeli produk medium term notes (MTN) yang diterbitkan Brent Ventura. Instrumen investasi ini menawarkan bunga 10-11% per tahun tergantung kesepatakan.Next
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
