Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Tapi Tak Seragam

Jakarta -Tahun depan, pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10%. Namun penerapannya akan berbeda tergantung jenis rokok.

Demikian dikemukakan Andin Hadiyanto, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kala ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2014).


"Ada 13 layers, tapi beda-beda. Ada rokok kretek putih, kretek mesin, pengusaha kecil dan besar. Kita akan lihat pasnya karena kan nggak sama jenisnya," kata Andin.


Pertimbangan penentuan kenaikan cukai, lanjut Andin, didasarkan atas sejumlah faktor. "Kita lihat apakah ada yang menurun trennya, kondisi penjualan, produksi, tenaga kerja, apakah banyak pengusaha kecilnya, dan sebagainya," ujar dia.


Untuk 2015, penerimaan cukai ditargetkan Rp 178,2 triliun. Naik Rp 8 triliun dibandingkan tahun ini.


"Mudah-mudahan bisa tercapai, karena penerimaan cukai selalu di atas target. Itu tantangan juga," tutur Andin.


Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Susiwijono Moegiarso menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok 10% dilakukan untuk menggenjot penerimaan negara.


Diperkirakan volume produksi rokok tahun depan tidak mengalami kenaikan yang cukup tajam yaitu 360 miliar batang. Hanya naik 7 miliar batang dari produksi tahun ini.


"Yang penting kita menjaga perimbangan. Kita bicara rokok ada isu kesehatan, perlindungan masyarakat, dan lingkungan hidup. Di sisi lain kita harus membela yaitu sisi industri, isu tenaga kerja, dan sektor riil. Tujuan cukai itu pengendalian konsumsi dan peredaran," jelas Susiwijono beberapa waktu lalu.


(hds/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!