Pihak Brent Ventura hanya diwakili kuasa hukumnya Hermanto Barus. Sementara, pantauan detikFinance, sedikitnya 15 orang investor Brent Ventura hadir dalam persidangan kali ini.
Kepada majelis hakim, pihak Brent Ventura mengajukan keberatannya dan mengajukan penolakan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan para investornya.
"Termohon memohon kepada Majelis Hakim agar kiranya mengeluarkan putusan dengan amar, menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon (Investor) dan membebankan seluruh biaya perkara ini kepada pemohon," ujar Barus saat membacakan tanggapan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/9/2014).
Dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 52/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.Niaga.JKT.PST ini para investor menuntut PT Brent Ventura melakukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dengan demikian, investor mendapat kepastian hukum atas kembalinya dana yang telah diinvestasikan kepada anak usaha PT Brent Securities ini.
Sidang kedua ini beragendakan perihal pembuktian atas dasar hukum yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Investor yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari manajemen Brent Ventura kepada seluruh investornya.Next
(ang/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!