Soal Kapal Maling Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah, Menteri Susi: Sudah Rp 70 M Dia Curi!

Jakarta -Kapal MV HAI FA berbendera Panama berbobot 4.306 Gross Ton (GT) diketahui telah mengangkut ikan 7 kali selama 2014. Ini menjadi kapal pelaku illegal fishing terbesar dalam sejarah Indonesia yang pernah tertangkap. Kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

"Kapal ini sudah 7 kali angkut tahun 2014. Sudah Rp 70 miliar yang dia curi," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Rabu (14/01/2015).


Susi menuturkan, saat penangkapan terakhir pada Desember 2014, di dalam kapal ini pihaknya menemukan barang bukti sejumlah 900 ton ikan dan udang serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi.


"Hitungannya 1 kapal 900 ton. Hitung saja US$ 1 per ikan, berarti sudah Rp 10 miliar," tambahnya.


Kemudian ia menjelaskan rata-rata satu kapal pengangkut atau tremper mengangkut ikan 10.000 ton per tahun. Sementara jumlah kapal tremper di Indonesia cukup banyak, bisa ratusan yang masuk.


Meski begitu, Susi mengungkapkan sampai saat ini pemilik kapal yang diketahui adalah PT Anthartica Segara Lines tetap ngotot ikan yang dimilikinya sah, bukan didapat dengan cara-cara yang ilegal.


"Kepemilikannya rancu. Ikan yang ada di kapal tersebut hasil beli, bukan tangkap. Ini mereka masih fight. Mereka memberikan bukti-bukti," cetusnya.


(wij/hds)