31 Pemerintah Daerah Dapat Hibah Aset Infrastruktur Rp 104,4 M

Jakarta -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan sejumlah aset infrastrukur kepada 31 pemerintah daerah. Aset tersebut dibangun pada periode 2008-2013 dengan nilai total Rp 104,4 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono menyampaikan, aset-aset tersebut terbagi dalam beberapa sektor yaitu Pengembangan Air Minuman, Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Pengembangan Permukiman, serta Penataan Bangunan dan Lingkungan‎.


"Aset infrastruktur yang di serahkan ke pada 31 pemerintah daerah terbagi di beberapa sektor. Nilainya Rp 104,4 miliar," ujar dia di sela acara seremoni penyerahan aset Barang Milik Negara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (25/3/2015).


Dengan penyerahan ini, maka aset infrastruktur tersebut akan berada di bawah koordinasi pemerintah daerah. "Pemeliharaan dan pengelolaannya pun akan diserahkan ke pemerintah daerah," sambung Taufik.


Di sektor Pengembangan Air Minum, aset yang diserahterimakan senilai Rp 6,4 miliar antara lain ke Pemerintah Kabupaten Bintan berupa jaringan pipa distribusi, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berupa jaringan pipa‎, dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur berupa jaringan induk distribusi air minum.


Di sektor PPLP, aset senilai Rp 34,7 miliar dihibahkan ke pada 15 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Maluku, dan Jawa Barat. Aset berupa crawler tractor, truk sampah, bulldozer, wheel excavator, instalasi pengolahan sampah organik, dan saluran drainase.


Di sektor Pengembangan Permukiman, Kementerian PUPR juga menghibahkan 11 aset berupa jalan desa ke pada Pemerintah Daerah Kota Makassar, Pemerintah Kabupaten Luwu, dan Pemerintah Kabupaten Maros. Aset yang diserahkan adalah infrastruktur dasar pedesaan seperti MCK, jalan desa, dan lainnya.


Di sektor Penataan Bangunan‎ dan Lingkungan, ada 10 aset yang dihibahkan ke Pemda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Papua. Aset yang dihibahkan berupa Prasarana dan Saran Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan, PSD Tradisional Bersejarah dan Penataan Ruang Terbuka Hijau.


"Sasaran dari kegiatan ini adalah mengembalikan kawasan yang telah mengalami perubahan fungsi sehingga dapat meningkatkan nilai tambah kawasan pemukiman dan menjadi bagian penting dalam pengembangan kota secara keseluruhan," tutur Taufik.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com