MMM Dianggap Ilegal, Ajak Gabung Bisa Masuk Bui

Jakarta -Skema permainan uang MMM tidak berizin dan bisa dibilang ilegal. Para pelakunya bisa terkena hukuman yang cukup berat.

Cara kerja skema Mavrodi Mondial Moneybook atau Manusia Membantu Manusia ini memang sederhana. Partisipan menyetor sejumlah uang dan berharap diberi uang dari anggota lain dengan jumlah lebih banyak.


Skema seperti ini sebenarnya sudah sering dilakukan di Indonesia, terutama yang berujung kepada penipuan. Cara seperti ini dikenal dengan skema piramida, yaitu memberikan uang kepada pihak yang sudah terlebih dahulu jadi anggota (provide help/PH).


Nanti anggota lama bakal mengajak orang baru supaya dapat kiriman uang (get help/GH). Biasanya ada barang yang dibeli supaya jadi alasan untuk kirim uang, tapi di MMM ini dihilangkan dengan dalih 'membantu' orang.


Anggota Dewan Komisioner Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, mengatakan MMM ini tidak punya izin untuk mengumpulkan atau menarik dana dari masyarakat, baik itu dananya dihimpun maupun disebar ke anggota lain.


Sehingga, OJK juga tidak bisa melindungi masyarakat jika terjadi sesuatu terhadap uangnya. Malah sudah banyak anggota MMM yang dananya nyangkut tak kembali. Contohnya ini 'Pria Ini Telat Gabung MMM, Uangnya Rp 65 Juta Raib'


Wanita yang akrab disapa Tituk ini mengatakan, OJK tetap akan menerima pengaduan dari masyarakat meski dari perusahaan tak berizin dan ilegal.Next


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com