Kapal 'Jumbo' Maling Ikan Hanya Dituntut Rp 200 Juta, Ini SMS Masyarakat ke Menteri Susi

Jakarta -Jumat lalu, pengadilan perikanan di Ambon mulai melakukan sidang terhadap kapal MV Hai Fa, kapal pencuri ikan terbesar sepanjang sejarah. Namun tuntutan untuk kapal ini hanya denda Rp 200 juta, dan bukan disita lalu ditenggelamkan.

Tuntutan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara ini, ditujukan kepada nakhoda kapal. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menganggap hukuman ini terlalu kecil, dibandingkan kerugian negara akibat illegal fishing atau pencurian ikan yang dilakukan kapal asal China tersebut.


Tidak hanya Susi, berita ini menjadi booming dan menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat ikut berceloteh, dan mengirimkan langsung unek-uneknya lewat pesan singkat atau SMS, ke telepon genggam milik Susi. Apa saja isinya?


"Ibu Susi itu maling ikan MV HAI FA 4.306 GT kenapa cuma dapat denda 200 juta rupiah? Sedangkan yang 300-400 GT ditenggelamkan? Apakah memang di NEGERI ini sudah tidak ada keadilan hukum? TOLONG IBU SUSI ITU HAKIM NYA DIINVESTIGASI, PASTI ADA SUAP-MENYUAP DALAM KASUS INI. Terima kasih," kata salah seorang masyarakat yang tidak mau menyebutkan nama saat mengirimkan pesan kepada Susi, Selasa (24/03/2015).


Lalu ada lagi kiriman pesan singkat lainnya. Kali ini isi pesan dari seorang masyarakat lebih ekstrem, yaitu ingin kapal MV Hai Fa ditenggelamkan dengan cara ditorpedo.


"Selamat pagi Bu Susi, saya hanya masyarakat yang ingin kelautan kita maju dan menjadi negara besar. Mendengar kabar kapal Hai Fa hanya didenda Rp 250 juta dari berita, saya sangat sedih. Saya berharap kapal itu ditorpedo saja. Semoga ibu diberi keselamatan dalam bertugas," papar orang itu.


Terakhir kiriman pesan singkat juga kembali datang mendukung Susi, agar mengajukan banding bila hukuman kepada kapal MV Hai Fa tetap ringan.


"Ibu Menteri dengan kelangkaan ikan di LN (Luar Negeri) sekarang saatnya industri perikanan, pengalengan ikan di Indonesia ditingkatkan, buka pabrik-pabrik baru. Ibu Susi, kasus kapal China cuma didenda Rp 200 juta pasti ada kongkalikong dengan pihak hakim/jaksa. Ibu sebaiknya laporkan pada atasannya Komisi Yudisial dan Jaksa Agung, kalau perlu ke Presiden," kata celotehan masyarakat itu.


Lalu apa kata Susi? Susi mengaku akan melakukan segala macam upaya agar kapal ini bisa dihukum dan ditenggelamkan. Salah satunya akan mengajukan banding kepada Komisi Judisial atau Bawas (Badan Pengawas) MA (Mahkamah Agung) usai putusan final yang direncanakan digelar tanggal 25 Maret 2015 ini.


"Pokoknya kita coba. Pada saat kita di hari ini kita memberantas IUU fishing, kok ada begini," keluh Susi.


(wij/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com