Bila Terbukti Terlibat Suap di Benjina, PNS KKP Bisa Dipecat dan Dipenjara

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan tindakan tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus suap di Benjina, Maluku. Bahkan sanksi terberatnya adalah pemecatan.

"Kalau untuk pegawai, hukuman ada 3 yaitu ringan, sedang, dan berat. Paling berat dikeluarkan dan dipecat. Tidak hanya dari jabatan, tetapi sebagai PNS," tutur Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Andha Fauzie Miraza saat temu media di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Selasa (7/4/2015).


Menyangkut masalah kasus penyuapan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada petugas pengawas KKP, Andha mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi. Bila benar kasus penyuapan itu terjadi, maka pegawai yang bersangkutan bisa saja tersangkut tindak pidana sehingga diancam hukuman penjara.


"Tinggal nanti ada unsur pidana, tambah lagi. Kurungan," imbuhnya.


KKP sudah merangkul pihak lain yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan kasus suap di Benjina. KPK akan mencari tahu dari mana aliran dana itu datang serta siapa saja yang menerima aliran dana itu. KKP menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena kasus ini akan dibuka secara transparan tanpa ditutup-tutupi.


"Kita akan telusuri dulu, pegawai yang menerima ini kita akan cek bagaimana alirannya. Jadi jangan khawatir, kita tidak ada usaha untuk membela. Nanti akan saya laporkan, yang menerima siapa, berapa jumlahnya, kena pasal mana, pokoknya kita pakai apa yang ada. Jadi don't worry," paparnya.


Di tempat yang sama, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan tindakan suap-menyuap tidak dibenarkan menurut hukum. Pria yang akrab disapa Ota itu yakin Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak mentoleransi tindakan pegawainya yang menyalahi aturan kerja sebagai seorang PNS.


"Di bawah kepimpinan Ibu (Menteri Susi), hal yang disampaikan Pak Irjen itu jelas. Zero toleransi. Kalau pendalaman ada suap dan yang lain, akan ditindaklanjuti oleh KPK. Kriteria penanganan korupsi bisa KPK dan Kepolisian. KKP tidak akan mentoleriansi sedikit pun oknum yang melakukan praktik suap. Tidak hanya oknum, tetapi pihak yang memberikan suap," tegas Ota.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com