Kepala Badan Pengatur Jalan tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Achmad Ghani Ghazali mengatakan, surat keputusan untuk ruas tol ini belum dikeluarkan oleh Kementeriannya. Hanya tinggal menunggu proses tersebut, maka jalan tol tersebut sudah dapta diresmikan dan beroperasi.
"Belum keluar SK (Surat Keputusan)-nya," kata Ghani kepada detikFinance, Selasa (17/9/2013).
Ghani belum dapat memastikan kapan Menteri Pekerjaan Umum mengeluarkan surat Keputusan Menteri tesebut. SK tersebut mencakup peraturan teknis juga tarif yang akan berlaku untuk tol tersebut yang disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum.
"Nanti kalau sudah keluar saya kasih kabar," kata Ghani.
Sebelumnya, Ghani juga mengatakan, besaran tarif untuk tol yang diklaim sebagai tol terindah di Indonesia ini masih sama seperti yang tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Adapun rencana awal tarif untuk tol yang melayang di atas laut Bali ini ialah Gol I Rp 10.000, Gol II itu Rp 15.000, Gol III Rp 20.000, Gol IV Rp 25.000, Gol V Rp 30.000, dan Gol VI khusus motor Rp 4.000 sekali masuk.
(zul/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!