"Harga kayu log resmi saat ini sebesar Rp 1,2 juta/ meter kubik sedangkan biaya produksi saat ini sudah lebih dari Rp 900 ribu/ meter kubik. Sehingga dengan minimnya margin penjualan yang kami miliki, kita meminta ekspor kayu log bisa dibuka oleh pemerintah," kata Rudi kepada detikFinance, Jumat (15/11/2013).
Dikatakan dia PT Sumalindo Lestari Jaya IV sendiri mendapatkan izin areal konsesi Hutan Berau, Kalimantan Timur sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 582/Menhut-II/2009 tanggal 2 Oktober 2009 seluas 63.550 hektar.
Tetapi dari jumlah areal konsesi lahan yang dimiliki, hanya sebanyak 41.275 hektar (64,9%) lahan hutan efektif yang digunakan untuk unit produksi. Sedangkan 11.023 hektar (17,3%) digunakan untuk kawasan hutan lindung dan 11.252 hektar (17,7%) digunakan sebagai areal tidak efektif untuk unit produksi. Produksi rata-rata kayu log per tahun adalah sebesar 17.000-18.000 meter kubik.
Padahal menurutnya bila pemerintah membuka akses keran ekspor kayu log, harga yang didapat bisa jauh lebih besar dari harga pasar kayu lokal. Gambarannya harga kayu log di tingkat pasar lokal hanya Rp 1,2 juta/meter kubik sedangkan untuk pasar ekspor harganya jauh lebih tinggi dengan kisaran US$ 300/ meter kubik atau hampir setara dengan Rp 3,3 juta/ meter kubik.
"Anggap saja kita pemerintah dapat memberikan izin ekspor sebanyak 30% dari total produksi, tentu baik. Harga di luar negeri saat ini US$ 300/meter kubik," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais Jakarta, menyatakan pemerintah Indonesia belum mau membuka izin membuka ekspor kayu log. Berbeda dengan Malaysia yang selama ini berhasil menambah pemasukan negaranya melalui ekspor kayu log, ekspor kayu log di Indonesia dilarang dengan alasan mematikan industri kayu olahan dalam negeri.Next
(wij/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!